BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesai telah banyak menganut sistem pemerintahan
pada awalnya. Namun, dari semua itu sistem pemerintahan yang bertahan mulai
dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan Demokrasi.
Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini, sebagian
kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia.
Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk / mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak
yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia.
Selain itu, yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dengan memerhatikan Latar Belakang di atas, dapat
disimpulkan beberapa Rumusan Masalah, yakni ;
1)
Apa definisi
Demokrasi ?
2)
Apa saja manfaat
Demokrasi itu ?
3)
Nilai-nilai apa
sajakah yang terkandung dalam Demokrasi ?
4)
Apa Prinsip dan
Parameter Demokrasi ?
5)
Apa jenis-jenis
Demokrasi itu ?
6)
Bagaimana
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?
7)
Apa saja
prinsip-prinsip Demokrasi yang berlaku secara Universal ?
8)
Apa itu Demokrasi
sebagai Sistem Politik ?
9)
Apa itu
Demokratisasi ?
10) Apa itu Demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan ?
C. Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini ialah agar dapat
dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta
menambah wawasan pengetahuan.
D. Tujuan
Berdasarkan manfaat diatas maka dapat diketahui dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1)
Untuk mengetahuii
apa yang dimaksud dengan Demokrasi.
2)
Untuk megetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
3)
Untuk mengetahui
perkembangan serta pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
4)
Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Fenomena di mana rakyat memilih langsung pimpinan
pemerintahan ini dikenal dengan istilah “ Demokrasi “. Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu dari kata Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat,
sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Jadi, Demokrasi adalah pemerintahan
rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat
menentukan.
B. Manfaat Demokrasi
Adapun manfaat Demokrasi yaitu ;
1) Kesetaraan sebagai Warga Negara.
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah
sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan
setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah,
tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau
pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2) Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Dibandingkan dengan pemerintahan yang lain seperti
sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi
kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentuka kebijakan,
semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan
aspirasi-aspirasi rakyat.
3) Pluralisme dan Kompromi.
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan
kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya
perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah
kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan
dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan
kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga
negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk
mengatasi perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4) Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi
terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan
dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan yang ditetapkan
dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis ; hak kebebasan berbicara dan
berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.
5) Pembaruan kehidupan sosial.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan
sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan
penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai,
menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini
juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan / kekacauan pemerintahan
yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci dalam rezim non-demokratis.
C. Nilai-Nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata bagi setiap warga negara dan
perangkat pendukungnya dan menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup ( way
of life ) dalam kehidupan bernegara. Maka harus ada pola perilaku yang menjadi
tuntunan / norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai
demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
1)
Nilai kesadaran
akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman hak
dan kewajiban setiap warga negara.
2)
Sikap yang jujur
dan berfikir sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah
mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
3)
Demokrasi membutuhkan
kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta tekad yang baik. Demokrasi
membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang
disepakati semua pihak. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk
memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
4)
Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa
cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan didasarkan moral
serta tidak menghalalkan segala cara.
5)
Demokrasi yang
dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai
keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan
dengan cara kerja sama antar warga negara, maka setiap kuputusan dan tingkah
laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan
makmur akan lebih mudah tercapai.
D. Prinsip Demokrasi
Prinsip Demokrasi menurut Robert A. Dahl ;
1) Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi
dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara
dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
2) Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan
apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih
untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan
pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
3) Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
4) Adanya kontrol / kendali atas keputusan pemerintahan.
5) Adanya kebebasan mengakses informasi.
6) Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Seperti yang dikemukakan diatas, di Indonesia
prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa
kelemahan dalam pelaksanaanya.
E. Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan
perkembangan dalam pelaksanaanya di berbagai kondisi dan tempat.
1) Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
a.
Demokrasi
Langsung.
Dalam
sejarah Yunani, suatu tatanam demokrasi diawali dengan awalnya aspirasi rakyat
yang disalurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam
menyelenggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan / dengan kata lain
bahwa dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Demokrasi langsung
dilaksanakan apabila ;
·
Ukuran negara
relatif kecil ( sebesar kota ).
·
Jumlah penduduk
relatif sedikit.
·
Adanya tempat yang
memungkinkan untuk menampung rakyat.
·
Masalah negara
belum terlalu rumit.
·
Negara hukum (
Rule Of Law ).
b.
Demokrasi Tidak
Langsung / Demokrasi Perwakilan.
Disamping
demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat, menyerahkan
kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.
Demokrasi
Perwakilan Dengan Sistem Pengawasan Langsung Dari Rakyat.
Demokrasi ini merupakan
campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Referendum diklasifikasikan menjadi 3, yakni ;
·
Referendung wajib.
·
Referendung tidak
wajib.
·
Referendung
konsultatif.
2) Demokrasi
berdasarkan titik perhatian / prioritas.
Demokrasi berdasarkan titik perhatian / prioritas
terdiri dari 3 jenis, yakni ;
a. Demokrasi Formal.
b. Demokrasi Material.
c. Demokrasi Campuran.
3) Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.
a.
Demokrasi Liberal.
b.
Demokrasi Rakyat /
Demokrasi Proletar.
4) Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat
kelengkapan negara.
a.
Demokrasi Sistem
Parlementer.
b.
Demokrasi Sistem
Presidensial.
F. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Ada 4 macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam
kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu
demokrasi liberal, terpimpin, dan demokrasi pancasila, demokrasi
langsung pada era reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya
mengalami kegagalan.
1)
Demokrasi
Parlementer ( Liberal ) / (1945-1959).
Demokrasi
liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu,
persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negara.
2)
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965).
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas
dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
3)
Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Baru (1956-1998).
Latar
belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.
4)
Demokrasi Langsung
Pada Era Orde Reformasi (1998-Sekarang).
Menurut Hutington
( Chaedar, 1998 ), reformasi mengandung arti “perubahan yang mengarah pada
persamaan politik negara, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan
basis partisipasi politik rakyat. “ Pada reformasi dinegara kita sekarang ini,
upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi.
G. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Menurut Plato, ada 5 demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan, yakni ;
1)
Aristokrasi,
pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan
keadilan. Kemorosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
2)
Timokrasi,
pemerintahan dijalankanu untuk mendapatkan kekayaan untuk kepentingan sendiri.
Oleh karena itu, kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang
oleh sekelompok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang
kaya saja sehingga timbul Oligarchi.
3)
Oligarchi,
pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk
kepentingan pribadi. Akhirnya rakyat sadar dan bersatu memegang pemerintahan.
Timbullah Demokrasi.
4)
Demokrasi,
pemerintahan secara demokrasi diutamakan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena
kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan.
Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip
Anarki.
5)
Anarki,
pemerintahan anarki seorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau
diatur lagi, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi
kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
6)
Tirany,
pemerintahan dipegang oleh seorang raja dan tidak suka terdapat persaingan.
Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan. Pemerintahan ini
tambah jauh dari keadilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan
sosial. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus
ada pola perlaku yang menjadi tuntunan / norma nilai-nilai demokrasi yang
diyakini masyarakat.
Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya
adanya kesadaran dan bersikap jujur dan selalu berfikiran sehat. Demokrasi
membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap itikad yang baik,
demokrasi membutuhkan sikap kedewasaaan.
Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga
negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan yang menghormati hak-hak
kelompok minoritas, dan masyarakat warga negara yang memberikan peluang yang
sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu
adanya usaha dari semua warga negara. Yang paling utama tentu saja adalah ;
1)
Adanya niat untuk
memahami nilai-nilai demokrasi.
2)
Mempraktekkan
secara terus menerus atau membiasakannya.
Memehami nilai-nilai
demokrasi memerlukan pembelajaran, yaitu belajat dari pengalaman negara-negara
yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktikkan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami
kegagalan disana-sinim tetapi itu tidak mengundurkan niat kita untuk terus
berusaha memperbaiki dari hari kehari.
DAFTAR PUSTAKA
Zulhendri, Ferli. 2014.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung : Alfabeta.
www.mediapustaka.com
0 comments:
Post a Comment