Dosen : Dr. Haddad
Syawal, M. Si
Mata Kuliah : Pancasila
MAKALAH PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
BANGSA INDONESIA”
DISUSUN OLEH:
1.
Eksanti Rahmi Ramadhani
2.
Wahyuni M. Hambali
3.
Hasnani
4.
Rosmita
PRODI D4 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila selain
sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah
telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia
yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya
dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang
diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di
dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas.
Kadang kala
nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya
akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu
sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu
ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah
satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu
bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup
suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian
suatu bangsa.
Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima
sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam
sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam
tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945,
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik
Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi
pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
Pancasila memberikan
pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang
ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang
dalam kelima Sila Pancasila.
B. Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar
Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa,
yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan
kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin
kemerdekaan tiap - tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya / kepercayaanya,
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara
Indonesia yang terdiri atas beribu - ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih
juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup
tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di
Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila
berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu
:
·
Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan
yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta
semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama”
yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber
minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan
makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta
isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari
kata amnesia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di
karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang
sering disebut pribadi manusia.
·
Adil
Adil mengandung arti
obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada
orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak
subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab berasal dari
kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab
berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai
kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang
dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman,
ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak
sesuai berarti tidak baik.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar
kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia
seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa
membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan
satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat
antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita
adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang
menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai.
Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a. Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat
dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b. Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun
dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup
berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta
berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan
abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila
Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
·
Persatuan
Persatuan berasal dari
kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung
pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah
disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan
antar yang satu dengan yang lain.
·
Indonesia
Yang dimaksud dengan
Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan
atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi.
Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur
Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945
menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam
pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang
politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.
Hakikat dari
musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang
bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu
hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan
yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat
sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam
alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung
jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan
mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·
Kerakyatan
Kerakyatan berasal
dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang
berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang
memerintah.
·
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan
berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat
akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh
iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
·
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti
suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari
kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd
yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh
kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang
lain.
·
Perwakilan
Perwakilan berarti suatu
tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan
Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di
pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan
badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial adalah
sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup
sandang dan pangan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan
mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·
Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil
maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang
yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
·
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia
berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di
wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada
di Negara lain.
C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal
tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Upaya – upaya tersebut antara lain :
1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran
khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi;
2. Lebih memasyarakatkan pancasila;
3. Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari –
hari;
4. Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap pancasila;
5. Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan
pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara
Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dapat terwujud.
B. Saran
Sehubungan dengan
pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada
seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila
mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan
dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia
serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil C.S.T,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S
dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas
Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M,
Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot,
Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT.
Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
0 comments:
Post a Comment