Friday, November 27, 2015

Dosen : Dr. Haddad Syawal, M. Si
                                                                                        Mata Kuliah : Pancasila

MAKALAH  PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
BANGSA INDONESIA”







DISUSUN OLEH:

1.    Eksanti Rahmi Ramadhani
2.    Wahyuni M. Hambali
3.    Hasnani
4.    Rosmita

PRODI D4 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.



B.     Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila

1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya / kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu - ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu :
·         Ketuhanan
            Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
·         Yang Maha Esa
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.


2.   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
·         Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
·         Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
·         Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.

3.   Sila Persatuan Indonesia 
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.  Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.  Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
·         Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
·         Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

4.   Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan  rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·              Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
·              Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
·              Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi.  Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
·              Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.

5.   Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·              Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
·              Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.

C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – upaya tersebut antara lain :
1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi;
2. Lebih memasyarakatkan pancasila;
3. Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari;
4. Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5. Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.

B.     Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.










DAFTAR PUSTAKA

Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal

0 comments:

Post a Comment

Linkie ♥

Powered by Blogger.