Tuesday, December 1, 2015

MAKALAH “KONSEP ADMINISTRASI SEBAGAI SUATU SISTEM”

Dosen : Dra. Aisyah, M. Si
                                                               Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Administrasi

MAKALAH  PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI
KONSEP ADMINISTRASI SEBAGAI SUATU SISTEM






DISUSUN OLEH:

Nama : Eksanti Rahmi Ramadhani
NIM     : 45215002
Kelas  : IA D4 Administrasi Bisnis



JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Kata Pengantar
            Puja dan puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah swt.  Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ Konsep Administrasi Sebagai Suatu Sistem”.
            Di dalam makalah ini terdapat materi-materi serta pembahasan tentang administrasi sebagai suatu sistem di suatu negara, yang sangat bermanfaat dan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua demi meningkatkan cakrawala ilmu pengetahuan dan wawasan akademis yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, teman-teman, bangsa, dan Negara.
            Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan penulisan makalah ini, kritik dan saran anda sangat diharapkan demi memperbaiki penulisan dan kesempurnaan makalah ini.




Makassar,  November 2015
Penulis,




BAB II
PEMBAHASAN

A. ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah seperangkat komponen elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan,mempengaruhi dan saling ketergantungan sehingga membentuk suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai suatu sistem, administrasi yang bersifat :
1. Abstak karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2. Buatan manusia ( man-made system ) karena dia buatan manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu sendiri.
3. Terbuka ( open system ) karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4. Hidup ( living system ) berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5. Kompleks karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang lain.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara. Administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem : tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi membentuk sistem kehidupan nasional.
B. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA RI ( SANRI )
Sistem administrasi negara adalah keseluruhan penyelengaraan kekuasaan pemerintah negara indonesia dengan memamfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
SANRI secara simultan dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor lingkungan fisik alami, Juga oleh faktor regional dan global. Oleh karena itu tidak ada satu negarapun yang memiliki konstitusi dan landasan filosofis serta keseluruhan faktor ekologi yang sama dengan SANRI.

C. TEORI DAN KONSEP UTAMA
1. Good Governance
Dalam Kamus bahasa Indonesia good governance diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik, namun ada yang menerjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika good governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, maka good governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggungjawab kepada semua level pemerintahan (Effendi dalam Azhari, dkk., 2002: 187).  Lembaga Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas (accountability), transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo, 2002) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good governance meliputi :
1.    Partisipasi (participation),
2.    Aturan hukum (rule of law),
3.    Transparansi (transparency),
4.    Daya tanggap (responsivennes),
5.    Berorientasi konsensus (Consensus orientation), Keadilan (equity),
6.    Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and Effectivennes),
7.    Akuntabilitas (accountability),
8.    Visi strategis (strategic vision),
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE, Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ).
3. Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
D. PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI NEGARA RI
Sebagai suatu sistem administrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan, sebagai sarana mencapai tujuan nasional. Guna senatiasa mampu menjawab segala tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul. Penyempurnaan tersebut dikarenakan antara lain :
1. Semakin meningkatnya tugas umum pemerintah.
2. Pembangunan menimbulkan masalah-masalah baru.
3. Adanya perkembangan faktor lingkungan temasuk perubahan dunia internasional.



Administrasi Negara dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara
A. LANDASAN ADMINISTRASI NEGARA
1. Landasan Idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan landasan idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian Pancasila merupakan :
1. Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai dengan UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara, hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
3. Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan Negara
GBHN merupakan :
1. Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dala kurun waktu 5 tahun mendatang.

B. CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
Cita-cita Nasional terdapat dalam anenia II pembukaan UUD 1945, yaitu :”Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Tujuan Nasional tedapat dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu : “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

C. PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Tujuan
Pembangunan sebagai suatu proses dalam upaya meningkatkan kehidupan rakyat bangsa dan negara. Mempunyai tujuan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dam makmuryang merata meteri dan spritual berdasarkan Pancasila.
2. Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
a. Pada sila pertama adalah tanggung jawab bersama.
b. Pada sila kedua adalah peningkatan martabat serta hak dan kewajiban.
c. Pada sila ketiga adalah peningkatan pembinaan bangsa diseluruh bidang kehidupan.
d. Pada sila keempat adalah makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Indonesia.
e. Pada sila kelima adalah mengembangkan pertumbuhan ekonomi.
3. Azas Pembangunan Nasional
a. Azas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi pembangunan nasional.
b. Azas Mamfaat, segala kegiatan pembangunan nasional memberikan mamfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.
c. Azas Demokrasi Pancasila, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
d.Azas Adil dan Merata, harus merata disemua lapisan masyarakat.
e. Azas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Kehidupan, adanya keseimbangan antara keseimbangan, kepentingan.
f. Azas Hukum, setiap warga negara harus taat hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
g. Azas Kemandirian, berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
h. Azas Kejuangan, memiliki tekat, mental, dan jiwa pengabdian mengutamakan kepentingan bersama.
i. Azas IPTEK, penerapan nilai-nilai IPTEK guna memberikan kesejahteraan rakyat.
4. Esensi Pembangunan Nasional
Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental tekat dan semangatserta ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara negara serta seluruh rakyat.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia, karena akan meningkatkan pertahanan nasional dan akan mencapai masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur.

D. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( Rechrsstaat )
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di T angan MPR ( Die Gezamte Staatsgewalt Liegt Allein Bei der Majelis )
4. Presiden ialah Penyelengara Pemerintahan Tertinggi di Bawah Majelis
5. Presiden tidak Bertanggung Jawab pada DPR
6. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden : Menteri negara tidak bertanggungjawab pada DPR
7.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

E. FUNGSI NEGARA
1. Fungsi Konstitusi, ialah menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan GBHN.
2.Fungsi Eksekutif, ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3. Fungsi Legislatif, ialah membentuk UU.
4. Mengawasi Pelaksaan Tugas Pemerintah.
5. Fungsi Yudikatif, menyelenggarakan tugas kehakiman.
6. Funsi Auditif, menyelenggarakan pemeriksaan atas kerja keuangan negara.
7. Fungsi Konsultatif, memberi jawaban atas pertanyaan Presiden.

F. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD ’45, fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Lembaga-lembaga Tinggi Negara yaitu :
a. Presiden.
b. Dewan Pertimbangan Agung.
c. Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Mahkamah Agung.

G. MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Mekanisme kepemimpinan nasional secara garis besar meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan sebagai berikut:
1. MPR mengadakam Sidang Umum sekali dalam 5 tahun.
2. Dalam Sidang Umum tersebut MPR menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Presiden/ Mandataris MPR dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri melaksanakan tugasnya berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN.
4. Tugas-tugas Presiden/ Mandataris yang erat hubungannya erat dengan mekanisme ini:
a. Membentuk Lembaga Tinggi Negara DPA dan BEPEKA.
b. Melaksanakan Pemilu.
c. Presiden terpilih harus menyusun Repelita dan menyiapkan APBN.
d. Mengajukan APBN setiap tahun.
e. Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.
f. DPR mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
g. DPA dan BEPEKA mempunyai masa jabatan lima tahun.
h. Akhirnya setelah segala sesuatu dilaksanakan sebagaimana mestinya, rakyat memberikan penilaiannya dalam Pemilih Umum berikut.

H. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN
Sebagai penyelenggara pemerintahan maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut meliputi kekuasaan eksekutif maupun legislatif, yaitu:
1. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi.
2. Bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk undang-undang APBN.
3. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan tersebut, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkan dan mengembangkan prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dalam bentuk fungsi-fungsi :
1. Pengaturan yang meliputi perumusan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum, perumusan dan penetapan kebijaksanaan.
2. Pemberian pelayanan dan perizinan.
3. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan.
4. Penyediaan dan penyebarluasan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
5. Penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
6. Pengelolaan atas kekayaan alam milik negara.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia (masyarakat).

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Pertanggungjawaban para penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan akuntabilitas publik sebagai prasyarat bagi terciptanya kepemerintahan yang baik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung -jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan yang berlaku. Untuk itu maka sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN, mutlak diperlukan. Diperlukannya pertanggungjawaban tersebut, guna mengetahui kemajuan/pencapaian visi dan pemenuhan kewajiban -kewajiban penyelenggara negara, yang bukan hanya formalitas belaka, tetapi pertanggungjawaban yang transparan sebagai ungkapan pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.



B.   Saran
1. Penerapan akuntabilitas di instansi pemerintah seharusnya lebih akurat dan transparansi serta didukung adanya pengawasan yang jelas agar tidak terjadinya penyimpangan.
2. Hilangkan budaya KKN dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran birokrasi dan utamakan asas pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3. Tegakkan hukum secara konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/ pemerintahan.













Read More

Linkie ♥

Powered by Blogger.