Dosen : Dra. Aisyah, M. Si
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Administrasi
MAKALAH PENGANTAR
ILMU ADMINISTRASI
“KONSEP ADMINISTRASI
SEBAGAI SUATU SISTEM”
DISUSUN OLEH:
Nama : Eksanti Rahmi
Ramadhani
NIM : 45215002
Kelas : IA D4 Administrasi Bisnis
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Kata
Pengantar
Puja dan puji syukur kita panjatkan atas
kehadirat Allah swt. Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua,
sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ Konsep
Administrasi Sebagai Suatu Sistem”.
Di dalam makalah ini terdapat materi-materi serta
pembahasan tentang administrasi sebagai suatu sistem di suatu negara, yang
sangat bermanfaat dan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya
yang berkaitan dengan mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua demi
meningkatkan cakrawala ilmu pengetahuan dan wawasan akademis yang berguna bagi
diri sendiri, keluarga, teman-teman, bangsa, dan Negara.
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan
penulisan makalah ini, kritik dan saran anda sangat diharapkan demi memperbaiki
penulisan dan kesempurnaan makalah ini.
Makassar, November 2015
Penulis,
BAB II
PEMBAHASAN
A. ADMINISTRASI NEGARA
SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem
adalah seperangkat komponen elemen, unsur atau subsistem dengan segala
atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan,mempengaruhi dan saling
ketergantungan sehingga membentuk suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu
totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.
Secara
elementer, administrasi terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama
melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan
bersama. Sebagai suatu sistem, administrasi yang bersifat :
1.
Abstak karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang
berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung
bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2.
Buatan manusia ( man-made system ) karena dia buatan manusia tentunya mempunyai
kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu
sendiri.
3.
Terbuka ( open system ) karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial
maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap
sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4.
Hidup ( living system ) berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan
berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal
yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri
sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5.
Kompleks karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan
antara subsistem antara satu dengan yang lain.
Administrasi
merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintahan dalam rangka
mencapai tujuan negara. Administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem :
tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan
prasarana. Sistem administrasi membentuk sistem kehidupan nasional.
B. SISTEM ADMINISTRASI
NEGARA RI ( SANRI )
Sistem
administrasi negara adalah keseluruhan penyelengaraan kekuasaan pemerintah
negara indonesia dengan memamfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan
aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya tujuan nasional
dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti yang telah ditetapkan
dalam UUD 1945.
SANRI
secara simultan dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor lingkungan fisik
alami, Juga oleh faktor regional dan global. Oleh karena itu tidak ada satu
negarapun yang memiliki konstitusi dan landasan filosofis serta keseluruhan
faktor ekologi yang sama dengan SANRI.
C. TEORI DAN KONSEP UTAMA
1.
Good Governance
Dalam
Kamus bahasa Indonesia good governance diterjemahkan sebagai tata pemerintahan
yang baik, namun ada yang menerjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan
yang baik. Jika good governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan
pemerintahan yang amanah, maka good governance dapat didefinisikan sebagai
penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil,
transparan dan bertanggungjawab kepada semua level pemerintahan (Effendi dalam
Azhari, dkk., 2002: 187). Lembaga
Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan good governance sebagai
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta
efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di
antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Bhatta
(1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas
(accountability), transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan
hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management
competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo,
2002) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good
governance meliputi :
1.
Partisipasi (participation),
2.
Aturan hukum (rule of law),
3.
Transparansi (transparency),
4.
Daya tanggap (responsivennes),
5.
Berorientasi konsensus (Consensus
orientation), Keadilan (equity),
6.
Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and
Effectivennes),
7.
Akuntabilitas (accountability),
8.
Visi strategis (strategic vision),
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah
memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE,
Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai
kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan
untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk
dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas
terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal
pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan
kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ).
3. Transparansi
Transparansi
adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam
memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
D. PENYEMPURNAAN
ADMINISTRASI NEGARA RI
Sebagai
suatu sistem administrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan
disempurnakan, sebagai sarana mencapai tujuan nasional. Guna senatiasa mampu
menjawab segala tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul. Penyempurnaan
tersebut dikarenakan antara lain :
1.
Semakin meningkatnya tugas umum pemerintah.
2.
Pembangunan menimbulkan masalah-masalah baru.
3.
Adanya perkembangan faktor lingkungan temasuk perubahan dunia internasional.
Administrasi Negara dalam Kerangka
Sistem Pemerintahan Negara
A. LANDASAN ADMINISTRASI
NEGARA
1. Landasan
Idiil : Pancasila
Landasan
idiil bagi penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan
landasan idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian
Pancasila merupakan :
1.
Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4.
Tujuan yang akan dicapai.
5.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai
dengan UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan
berbangsa dan bermasyarakat.
2.
Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan
konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang
terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan
Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara,
hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
3.
Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan Negara
GBHN
merupakan :
1. Haluan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang
ditetapkan oleh MPR.
2.
Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud
ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat
Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan
dala kurun waktu 5 tahun mendatang.
B. CITA-CITA DAN TUJUAN
NASIONAL
Cita-cita
Nasional terdapat dalam anenia II pembukaan UUD 1945, yaitu :”Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Tujuan Nasional tedapat
dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu : “kemudian daripada itu untuk
membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
C. PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
Tujuan
Pembangunan
sebagai suatu proses dalam upaya meningkatkan kehidupan rakyat bangsa dan
negara. Mempunyai tujuan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
dam makmuryang merata meteri dan spritual berdasarkan Pancasila.
2.
Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
a. Pada sila pertama adalah
tanggung jawab bersama.
b. Pada sila kedua adalah
peningkatan martabat serta hak dan kewajiban.
c. Pada sila ketiga adalah
peningkatan pembinaan bangsa diseluruh bidang kehidupan.
d. Pada sila keempat adalah
makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Indonesia.
e. Pada sila kelima adalah
mengembangkan pertumbuhan ekonomi.
3.
Azas Pembangunan Nasional
a. Azas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan YME, menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi
pembangunan nasional.
b. Azas Mamfaat, segala
kegiatan pembangunan nasional memberikan mamfaat bagi kesejahteraan rakyat
banyak.
c. Azas Demokrasi Pancasila,
sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
d.Azas Adil dan Merata,
harus merata disemua lapisan masyarakat.
e. Azas Keseimbangan,
Keserasian, dan Keselarasan dalam Kehidupan, adanya keseimbangan antara
keseimbangan, kepentingan.
f. Azas Hukum, setiap warga
negara harus taat hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
g. Azas Kemandirian,
berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
h. Azas Kejuangan, memiliki
tekat, mental, dan jiwa pengabdian mengutamakan kepentingan bersama.
i. Azas IPTEK, penerapan
nilai-nilai IPTEK guna memberikan kesejahteraan rakyat.
4.
Esensi Pembangunan Nasional
Berhasilnya
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada peran aktif
masyarakat serta pada mental tekat dan semangatserta ketaatan dan kedisiplinan
para penyelenggara negara serta seluruh rakyat.
Hasil
pembangunan harus dapat dinikmati secara merata dan adil oleh seluruh rakyat
Indonesia, karena akan meningkatkan pertahanan nasional dan akan mencapai
masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur.
D. SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
1.
Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( Rechrsstaat )
2.
Sistem Konstitusional
3.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di T angan MPR ( Die Gezamte Staatsgewalt Liegt
Allein Bei der Majelis )
4.
Presiden ialah Penyelengara Pemerintahan Tertinggi di Bawah Majelis
5.
Presiden tidak Bertanggung Jawab pada DPR
6.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden : Menteri negara tidak bertanggungjawab
pada DPR
7.Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
E. FUNGSI NEGARA
1.
Fungsi Konstitusi, ialah menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan
GBHN.
2.Fungsi
Eksekutif, ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3.
Fungsi Legislatif, ialah membentuk UU.
4.
Mengawasi Pelaksaan Tugas Pemerintah.
5.
Fungsi Yudikatif, menyelenggarakan tugas kehakiman.
6.
Funsi Auditif, menyelenggarakan pemeriksaan atas kerja keuangan negara.
7.
Fungsi Konsultatif, memberi jawaban atas pertanyaan Presiden.
F. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Dalam
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD ’45,
fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, yang dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1.
Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.
Lembaga-lembaga Tinggi Negara yaitu :
a.
Presiden.
b.
Dewan Pertimbangan Agung.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat.
d.
Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
Mahkamah Agung.
G. MEKANISME KEPEMIMPINAN
NASIONAL
Mekanisme
kepemimpinan nasional secara garis besar meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan
sebagai berikut:
1.
MPR mengadakam Sidang Umum sekali dalam 5 tahun.
2.
Dalam Sidang Umum tersebut MPR menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
3.
Presiden/ Mandataris MPR dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri
melaksanakan tugasnya berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN.
4.
Tugas-tugas Presiden/ Mandataris yang erat hubungannya erat dengan mekanisme
ini:
a.
Membentuk Lembaga Tinggi Negara DPA dan BEPEKA.
b.
Melaksanakan Pemilu.
c.
Presiden terpilih harus menyusun Repelita dan menyiapkan APBN.
d.
Mengajukan APBN setiap tahun.
e.
Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.
f.
DPR mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
g.
DPA dan BEPEKA mempunyai masa jabatan lima tahun.
h. Akhirnya
setelah segala sesuatu dilaksanakan sebagaimana mestinya, rakyat memberikan
penilaiannya dalam Pemilih Umum berikut.
H. TUGAS DAN FUNGSI
PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN
Sebagai
penyelenggara pemerintahan maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan
berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah negara untuk mencapai tujuan
nasional. Tugas tersebut meliputi kekuasaan eksekutif maupun legislatif, yaitu:
1.
Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi.
2.
Bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk undang-undang APBN.
3.
Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4.
Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Dalam
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan tersebut, fungsi pemerintah
adalah melayani dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkan dan mengembangkan
prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dalam bentuk
fungsi-fungsi :
1.
Pengaturan yang meliputi perumusan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan
umum, perumusan dan penetapan kebijaksanaan.
2.
Pemberian pelayanan dan perizinan.
3.
Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan.
4.
Penyediaan dan penyebarluasan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
5.
Penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
6.
Pengelolaan atas kekayaan alam milik negara.
7.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (masyarakat).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pertanggungjawaban
para penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah pada hakikatnya merupakan
perwujudan akuntabilitas publik sebagai prasyarat bagi terciptanya
kepemerintahan yang baik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa
asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas
akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung -jawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan yang berlaku. Untuk itu maka
sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, yang dapat menjamin
terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna,
berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN, mutlak
diperlukan. Diperlukannya pertanggungjawaban tersebut, guna mengetahui
kemajuan/pencapaian visi dan pemenuhan kewajiban -kewajiban penyelenggara
negara, yang bukan hanya formalitas belaka, tetapi pertanggungjawaban yang
transparan sebagai ungkapan pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan
masyarakat.
B.
Saran
1. Penerapan akuntabilitas
di instansi pemerintah seharusnya lebih akurat dan transparansi serta didukung
adanya pengawasan yang jelas agar tidak terjadinya penyimpangan.
2. Hilangkan budaya KKN
dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran birokrasi dan utamakan asas
pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3. Tegakkan hukum secara
konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/ pemerintahan.