Tuesday, December 1, 2015

MAKALAH “KONSEP ADMINISTRASI SEBAGAI SUATU SISTEM”

Dosen : Dra. Aisyah, M. Si
                                                               Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Administrasi

MAKALAH  PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI
KONSEP ADMINISTRASI SEBAGAI SUATU SISTEM






DISUSUN OLEH:

Nama : Eksanti Rahmi Ramadhani
NIM     : 45215002
Kelas  : IA D4 Administrasi Bisnis



JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Kata Pengantar
            Puja dan puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah swt.  Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ Konsep Administrasi Sebagai Suatu Sistem”.
            Di dalam makalah ini terdapat materi-materi serta pembahasan tentang administrasi sebagai suatu sistem di suatu negara, yang sangat bermanfaat dan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua demi meningkatkan cakrawala ilmu pengetahuan dan wawasan akademis yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, teman-teman, bangsa, dan Negara.
            Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan penulisan makalah ini, kritik dan saran anda sangat diharapkan demi memperbaiki penulisan dan kesempurnaan makalah ini.




Makassar,  November 2015
Penulis,




BAB II
PEMBAHASAN

A. ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah seperangkat komponen elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan,mempengaruhi dan saling ketergantungan sehingga membentuk suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai suatu sistem, administrasi yang bersifat :
1. Abstak karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2. Buatan manusia ( man-made system ) karena dia buatan manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu sendiri.
3. Terbuka ( open system ) karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4. Hidup ( living system ) berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5. Kompleks karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang lain.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara. Administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem : tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi membentuk sistem kehidupan nasional.
B. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA RI ( SANRI )
Sistem administrasi negara adalah keseluruhan penyelengaraan kekuasaan pemerintah negara indonesia dengan memamfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
SANRI secara simultan dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor lingkungan fisik alami, Juga oleh faktor regional dan global. Oleh karena itu tidak ada satu negarapun yang memiliki konstitusi dan landasan filosofis serta keseluruhan faktor ekologi yang sama dengan SANRI.

C. TEORI DAN KONSEP UTAMA
1. Good Governance
Dalam Kamus bahasa Indonesia good governance diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik, namun ada yang menerjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika good governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, maka good governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggungjawab kepada semua level pemerintahan (Effendi dalam Azhari, dkk., 2002: 187).  Lembaga Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas (accountability), transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo, 2002) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good governance meliputi :
1.    Partisipasi (participation),
2.    Aturan hukum (rule of law),
3.    Transparansi (transparency),
4.    Daya tanggap (responsivennes),
5.    Berorientasi konsensus (Consensus orientation), Keadilan (equity),
6.    Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and Effectivennes),
7.    Akuntabilitas (accountability),
8.    Visi strategis (strategic vision),
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE, Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ).
3. Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
D. PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI NEGARA RI
Sebagai suatu sistem administrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan, sebagai sarana mencapai tujuan nasional. Guna senatiasa mampu menjawab segala tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul. Penyempurnaan tersebut dikarenakan antara lain :
1. Semakin meningkatnya tugas umum pemerintah.
2. Pembangunan menimbulkan masalah-masalah baru.
3. Adanya perkembangan faktor lingkungan temasuk perubahan dunia internasional.



Administrasi Negara dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara
A. LANDASAN ADMINISTRASI NEGARA
1. Landasan Idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan landasan idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian Pancasila merupakan :
1. Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai dengan UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara, hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
3. Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan Negara
GBHN merupakan :
1. Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dala kurun waktu 5 tahun mendatang.

B. CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
Cita-cita Nasional terdapat dalam anenia II pembukaan UUD 1945, yaitu :”Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Tujuan Nasional tedapat dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu : “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

C. PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Tujuan
Pembangunan sebagai suatu proses dalam upaya meningkatkan kehidupan rakyat bangsa dan negara. Mempunyai tujuan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dam makmuryang merata meteri dan spritual berdasarkan Pancasila.
2. Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
a. Pada sila pertama adalah tanggung jawab bersama.
b. Pada sila kedua adalah peningkatan martabat serta hak dan kewajiban.
c. Pada sila ketiga adalah peningkatan pembinaan bangsa diseluruh bidang kehidupan.
d. Pada sila keempat adalah makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Indonesia.
e. Pada sila kelima adalah mengembangkan pertumbuhan ekonomi.
3. Azas Pembangunan Nasional
a. Azas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi pembangunan nasional.
b. Azas Mamfaat, segala kegiatan pembangunan nasional memberikan mamfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.
c. Azas Demokrasi Pancasila, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
d.Azas Adil dan Merata, harus merata disemua lapisan masyarakat.
e. Azas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Kehidupan, adanya keseimbangan antara keseimbangan, kepentingan.
f. Azas Hukum, setiap warga negara harus taat hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
g. Azas Kemandirian, berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
h. Azas Kejuangan, memiliki tekat, mental, dan jiwa pengabdian mengutamakan kepentingan bersama.
i. Azas IPTEK, penerapan nilai-nilai IPTEK guna memberikan kesejahteraan rakyat.
4. Esensi Pembangunan Nasional
Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental tekat dan semangatserta ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara negara serta seluruh rakyat.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia, karena akan meningkatkan pertahanan nasional dan akan mencapai masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur.

D. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( Rechrsstaat )
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di T angan MPR ( Die Gezamte Staatsgewalt Liegt Allein Bei der Majelis )
4. Presiden ialah Penyelengara Pemerintahan Tertinggi di Bawah Majelis
5. Presiden tidak Bertanggung Jawab pada DPR
6. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden : Menteri negara tidak bertanggungjawab pada DPR
7.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

E. FUNGSI NEGARA
1. Fungsi Konstitusi, ialah menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan GBHN.
2.Fungsi Eksekutif, ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3. Fungsi Legislatif, ialah membentuk UU.
4. Mengawasi Pelaksaan Tugas Pemerintah.
5. Fungsi Yudikatif, menyelenggarakan tugas kehakiman.
6. Funsi Auditif, menyelenggarakan pemeriksaan atas kerja keuangan negara.
7. Fungsi Konsultatif, memberi jawaban atas pertanyaan Presiden.

F. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD ’45, fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Lembaga-lembaga Tinggi Negara yaitu :
a. Presiden.
b. Dewan Pertimbangan Agung.
c. Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Mahkamah Agung.

G. MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Mekanisme kepemimpinan nasional secara garis besar meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan sebagai berikut:
1. MPR mengadakam Sidang Umum sekali dalam 5 tahun.
2. Dalam Sidang Umum tersebut MPR menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Presiden/ Mandataris MPR dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri melaksanakan tugasnya berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN.
4. Tugas-tugas Presiden/ Mandataris yang erat hubungannya erat dengan mekanisme ini:
a. Membentuk Lembaga Tinggi Negara DPA dan BEPEKA.
b. Melaksanakan Pemilu.
c. Presiden terpilih harus menyusun Repelita dan menyiapkan APBN.
d. Mengajukan APBN setiap tahun.
e. Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.
f. DPR mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
g. DPA dan BEPEKA mempunyai masa jabatan lima tahun.
h. Akhirnya setelah segala sesuatu dilaksanakan sebagaimana mestinya, rakyat memberikan penilaiannya dalam Pemilih Umum berikut.

H. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN
Sebagai penyelenggara pemerintahan maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut meliputi kekuasaan eksekutif maupun legislatif, yaitu:
1. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi.
2. Bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk undang-undang APBN.
3. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan tersebut, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkan dan mengembangkan prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dalam bentuk fungsi-fungsi :
1. Pengaturan yang meliputi perumusan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum, perumusan dan penetapan kebijaksanaan.
2. Pemberian pelayanan dan perizinan.
3. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan.
4. Penyediaan dan penyebarluasan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
5. Penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
6. Pengelolaan atas kekayaan alam milik negara.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia (masyarakat).

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Pertanggungjawaban para penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan akuntabilitas publik sebagai prasyarat bagi terciptanya kepemerintahan yang baik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung -jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan yang berlaku. Untuk itu maka sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN, mutlak diperlukan. Diperlukannya pertanggungjawaban tersebut, guna mengetahui kemajuan/pencapaian visi dan pemenuhan kewajiban -kewajiban penyelenggara negara, yang bukan hanya formalitas belaka, tetapi pertanggungjawaban yang transparan sebagai ungkapan pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.



B.   Saran
1. Penerapan akuntabilitas di instansi pemerintah seharusnya lebih akurat dan transparansi serta didukung adanya pengawasan yang jelas agar tidak terjadinya penyimpangan.
2. Hilangkan budaya KKN dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran birokrasi dan utamakan asas pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3. Tegakkan hukum secara konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/ pemerintahan.













Read More

Sunday, November 29, 2015

0

MAKALAH “DEMOKRASI”

Dosen : Adam Rasid, S. Sos, M. Si
                                                                                        Mata Kuliah : Kewarganegaraan

MAKALAH  KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI
 











DISUSUN OLEH:

1.    Eksanti Rahmi Ramadhani
2.    Harleni 
3.    Nengsih
4.    Mustiniati M.
5.    Sumarni

PRODI D4 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Di Indonesai telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua itu sistem pemerintahan yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan Demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini, sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk / mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu, yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia.





B.   Rumusan Masalah

Dengan memerhatikan Latar Belakang di atas, dapat disimpulkan beberapa Rumusan Masalah, yakni ;
1)      Apa definisi Demokrasi ?
2)      Apa saja manfaat Demokrasi itu ?
3)      Nilai-nilai apa sajakah yang terkandung dalam Demokrasi ?
4)      Apa Prinsip dan Parameter Demokrasi ?
5)      Apa jenis-jenis Demokrasi itu ?
6)      Bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?
7)      Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi yang berlaku secara Universal ?
8)      Apa itu Demokrasi sebagai Sistem Politik ?
9)      Apa itu Demokratisasi ?
10)  Apa itu Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan ?

C.   Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini ialah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.

D.  Tujuan
Berdasarkan manfaat diatas maka dapat diketahui dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1)      Untuk mengetahuii apa yang dimaksud dengan Demokrasi.
2)      Untuk megetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
3)      Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
4)      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Demokrasi

Fenomena di mana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah “ Demokrasi “. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Jadi, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

B.   Manfaat Demokrasi

Adapun manfaat Demokrasi yaitu ;
1)      Kesetaraan sebagai Warga Negara.
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2)      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Dibandingkan dengan pemerintahan yang lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentuka kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3)      Pluralisme dan Kompromi.
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4)      Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis ; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.
5)      Pembaruan kehidupan sosial.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan / kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci dalam rezim non-demokratis.

C.      Nilai-Nilai Demokrasi

Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata bagi setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup ( way of life ) dalam kehidupan bernegara. Maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan / norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
1)      Nilai kesadaran akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman hak dan kewajiban setiap warga negara.
2)      Sikap yang jujur dan berfikir sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
3)      Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta tekad yang baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
4)      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan didasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
5)      Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan cara kerja sama antar warga negara, maka setiap kuputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

D.  Prinsip Demokrasi

Prinsip Demokrasi menurut Robert A. Dahl ;
1)      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
2)      Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
3)      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
4)      Adanya kontrol / kendali atas keputusan pemerintahan.
5)      Adanya kebebasan mengakses informasi.
6)      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Seperti yang dikemukakan diatas, di Indonesia prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaanya.


E.   Jenis-Jenis Demokrasi

Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaanya di berbagai kondisi dan tempat.
1)      Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
a.       Demokrasi Langsung.
Dalam sejarah Yunani, suatu tatanam demokrasi diawali dengan awalnya aspirasi rakyat yang disalurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan / dengan kata lain bahwa dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Demokrasi langsung dilaksanakan apabila ;
·         Ukuran negara relatif kecil ( sebesar kota ).
·         Jumlah penduduk relatif sedikit.
·         Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat.
·         Masalah negara belum terlalu rumit.
·         Negara hukum ( Rule Of Law ).
b.      Demokrasi Tidak Langsung / Demokrasi Perwakilan.
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat, menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.       Demokrasi Perwakilan Dengan Sistem Pengawasan Langsung Dari Rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi 3, yakni ;
·         Referendung wajib.
·         Referendung tidak wajib.
·         Referendung konsultatif.
2)      Demokrasi  berdasarkan titik perhatian / prioritas.
Demokrasi berdasarkan titik perhatian / prioritas terdiri dari 3 jenis, yakni ;
a.       Demokrasi Formal.
b.      Demokrasi Material.
c.       Demokrasi Campuran.
3)      Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.
a.       Demokrasi Liberal.
b.      Demokrasi Rakyat / Demokrasi Proletar.
4)      Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara.
a.       Demokrasi Sistem Parlementer.
b.      Demokrasi Sistem Presidensial.

F.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Ada 4 macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu  demokrasi liberal, terpimpin, dan demokrasi pancasila, demokrasi langsung pada era reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan.
1)      Demokrasi Parlementer ( Liberal ) / (1945-1959).
Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negara.
2)      Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
3)      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru (1956-1998).
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.
4)      Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi (1998-Sekarang).
Menurut Hutington ( Chaedar, 1998 ), reformasi mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik negara, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat. “ Pada reformasi dinegara kita sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi.

G.  Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Menurut Plato, ada 5 demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yakni ;
1)      Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemorosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
2)      Timokrasi, pemerintahan dijalankanu untuk mendapatkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena itu, kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang oleh sekelompok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja sehingga timbul Oligarchi.
3)      Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya rakyat sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
4)      Demokrasi, pemerintahan secara demokrasi diutamakan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.
5)      Anarki, pemerintahan anarki seorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau diatur lagi, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
6)      Tirany, pemerintahan dipegang oleh seorang raja dan tidak suka terdapat persaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perlaku yang menjadi tuntunan / norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya adanya kesadaran dan bersikap jujur dan selalu berfikiran sehat. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap itikad yang baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaaan.
Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga negara yang memberikan peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

B.   Saran
 Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu adanya usaha dari semua warga negara. Yang paling utama tentu saja adalah ;
1)      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2)      Mempraktekkan secara terus menerus atau membiasakannya.
Memehami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran, yaitu belajat dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktikkan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sinim tetapi itu tidak mengundurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaiki dari hari kehari.
DAFTAR PUSTAKA
Zulhendri, Ferli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung : Alfabeta.
www.mediapustaka.com

Read More

Linkie ♥

Powered by Blogger.